Senin, 08 April 2013

Pro Kontra Kebijakan Pemerintah Terhadap Pengendara Sepeda Motor Menghidupkan Lampu Disiang Hari Ditinjau Dari UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan



Pro Kontra Kebijakan Pemerintah Terhadap Pengendara Sepeda Motor Menghidupkan Lampu Disiang Hari Ditinjau Dari UU No. 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

D
I
S
U
S
U
N
Oleh :

SUGIANTO
NIM. 09 111 294
Ekstensi B








JURUSAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2012



Pro Kontra Kebijakan Pemerintah Terhadap Pengendara Sepeda Motor Menghidupkan Lampu Disiang Hari Ditinjau Dari UU No. 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Oleh : Nandaru Putra Yanda

Abstrak
Kebijakan pemerintah pada dasarnya adalah seperangkat keputusan yang saling berhubungan, diambil oleh seorang atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan pemilihan tujuan dan sarana pencapaiannya dalam suatu situasi khusus dimana keputusan-keputusan itu seharusnya, secara prinsip, berada dalam kekuasaan para aktor politik tersebut. Salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yaitu berlakunya UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor harus menghidupkan lampu disiang hari. Hal ini sentak menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat. Karena tidak membantu mengurangi kecelakaan lalu lintas, bahkan akan membuat pengendara sepeda motor menjadi silau selama berkendara, karena menurut mereka siang hari sudah terik jadi kontak pandang mata masih jelas, kecuali apabila dalam keadaan seperti hujan deras, maka pengguna sepeda motor akan menyalakan lampu utama pada siang hari. Hal tersebut lantas menuai pro kontra dari masyarakat pengguna sepeda motor untuk menghidupkan lampu disiang hari karena dinilai tidak efektif untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Kata kunci : Kebijakan Pemerintah, UU No. 22 tahun 2009, Pengendara Sepeda Motor

A.    Pendahuluan
Masyarakat adalah sebuah komunitas yang bersifat dinamis dan terus bergerak sesuai dengan perkembangan zaman yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibat dari perkembangan tersebut maka masalah-masalah yang dihadapi masyarakat menjadi begitu kompleks. Dalam hal ini pemerintah harus mengambil peran penting untuk menjaga dan melindungi hak-hak dari setiap individu dalam masyarakat.
Hukum merupakan sarana untuk mengatur masyarakat. sebagaimana yang dikatakan Manan (2009:2) “Hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku dan perbuatan manusia dalam hidup bermasyarakat”.Hukum memiliki posisi penting dalam masyarakat karena menjadi acuan bagaimana individu dalam anggota masyarakat itu bertingkah laku agar tunduk dalam ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Berlakunya Undang-undang baru dalam berlalu lintas yaitu UU No. 22 tahun 2009 yang dimana isinya menitik beratkan pada kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) dan 4 (empat) agar berkendara secara tertib. Latar belakang dari pembuatan Undang-undang ini sendiri dikarenakan data kecelakaan yang tinggi dijalan raya karena para pengendara yang kurang sadar terhadap keselamatannya seperti tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, dan tidak disiplin terhadap rambu-rambu lalu lintas. Dimana angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia tercatat sekitar 30 ribu per tahun.
UU No. 22 tahun 2009 sebagai pengganti UU No. 14 Tahun 1992 adalah revisi penyempurna agar para pengendara lalu lintas lebih peduli terhadap keselamatan dijalan raya dan melengkapi kelengkapan berkendaraan. Siapapun mereka tidak terkecuali, selama berada dijalan raya tidak sekedar berjalan ataupun mengemudi tetapi juga memperhatikan adanya aturan dalam berlalu lintas yang telah ditetapkan. Diharapkan dengan adanya Undang-undang ini dapat diterapkan dan dilaksanakan secara baik dan merata serta dapat diketahui oleh pengendara sepeda motor yang merupakan bagian dari lalu lintas.

Di dalam pasal 107 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa :
(1)    Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kenderaaan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2)  Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Dengan di berlakukannya UU No. 22 tahun 2009 khususnya pasal 107 ayat (2) adalah untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pengendara sepeda motor, namun pada kenyataannya masyarakat pengguna sepeda motor masih saja tidak menggunakan lampu utama pada siang hari. Melihat kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan pasal 107 ayat (2) UU No. 22 tahun 2009 tentang menyalakan lampu utama pada siang hari, mengundang kontroversi dikalangan masyarakat. Ada masyarakat yang pro terhadap kebijakan pengendara sepeda motor menghidupkan lampu di siang hari dan ada juga masyarakat yang kontra terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengendara sepeda motor menghidupkan lampu di siang hari sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

B.     Kajian Teori
1.        Kebijakan Pemerintah
Menurut Indrawanto (2011) istilah kebijaksanaan atau kebijakan yang diterjemahkan dari kata policy memang biasanya dikaitkan dengan keputusan pemerintah, karena pemerintahlah yang mempunyai wewenang atau kekuasaan untuk mengarahkan masyarakat, dan bertanggung jawab melayani kepentingan umum. Ini sejalan dengan pengertian publik itu sendiri dalam bahasa Indonesia yang berarti pemerintah, masyarakat atau umum. Jadi kebijakan merupakan seperangkat keputusan yang diambil oleh pelaku-pelaku politik dalam rangka memilih tujuan dan bagaimana cara untuk mencapainya.
Jadi kebijakan pemerintah adalah seperangkat keputusan yang saling berhubungan, diambil oleh seorang atau sekelompok aktor politik berkenaan dengan pemilihan tujuan dan sarana pencapaiannya dalam suatu situasi khusus dimana keputusan-keputusan itu seharusnya, secara prinsip, berada dalam kekuasaan para aktor politik tersebut.
2.        Pengertian Pro dan Kontra
Menurut Iskandar (www. mediaindonesia. com/ webtorial/ ycab _old /?ar_id =NTU4) pro adalah kumpulan orang-orang atau perorangan yang mendukung sebuah pendapat/kebijakan. Sedangkan kontra adalah kumpulan orang-orang atau perorangan yang menentang kelompok pro akan pendapat / kebijakan tersebut.
3.        Sepeda Motor
Menurut Pasal 1 ayat (20) UU No 22 tahun 2009 yang dimaksud Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua denga atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. Penggunaan motor di Indonesia sangat populer karena harganya yang relatip murah, penggunaan bahan bakarnya rendah serta biaya operasionalnya juga sangat rendah. Di Indonesia motor banyak digunakan karena selain muruh juga anti macet.

Menurut Arpandi (2011) kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau (tiga) tanpa rumah-rumahan, baik dengan atau tanpa kereta di samping. Kendaraan beroda dua yang ditenagai oleh sebuah mesin, rodanya sebaris dan pada kecepatan tinggi sepeda motor tetap tidak terbalik dan stabil disebabkan oleh gaya giroskopik pada kecepatan rendah pengaturan berkelanjutan setangnya oleh pengendara memberikan kestabilan.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 47 ayat (1), (2), (3) dan (4) menyebutkan bahwa:
(1)   Kendaraan terdiri atas:
a.       Kendaraan Bermotor
b.      Kendaraan Tidak Bermotor
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a.       Sepeda Motor
b.      Mobil Penumpang
c.       Mobil Bus
d.      Mobil Barang
e.       Kendaraan Khusus
(3)   Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a.       Kendaraan Bermotor Perseorangan
b.      Kendaraan Bermotor Umum
(4)   Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
a.       Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang
b.      Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan
Dari pernyataan diatas, sepeda motor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu. Kendaraan ini beroda dua yang dilengkapi dengan mesin, stang, lampu, tempat duduk yang bisa dijalankan oleh siapapun yang mengendarainya dijalan raya. Mengenai peraturan pengendara sepeda motor yang mulai di berlalukan pertanggal 1 April 2011 Isi peraturan tersebut adalah sebagai berikut: “Bagi pengendara motor yang melanggar peraturan lalu lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009)” Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor
1.        Dilarang mendengarkan musik saat mengendaraai Motor
2.        Dilarang menerima Telepon saat mengendarai Motor
3.        Dilarang memakai Sandal saat mengendarai Motor
4.        Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
5.  Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
6.       Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
7.        Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
8.        Dilarang Merubah Plat Motor anda
9.        Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu
       harus sesuai Standar Pabrik.
Perlengkapan Sepeda Motor yang harus di penuhi oleh pengendara :
1.        Memakai Helm SNI
2.        Kaca Spion (2)
3.        Memakai Sepatu
4.        Memakai Jaket
5.        Memakai Sarung Tangan
6.        Pentil Ban
4.    Aturan Menyalakan Lampu Disiang Hari
Manusia merupakan mahluk sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia-manusia yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia tersebut, maka dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk mengatur manusia-manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari sikap brutal, mau menang sendiri, dan lain-lain. Peraturan merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Lampu adalah alat yang digunkan untuk menerangi. Lampu utama pada sepeda motor adalah lampu yang ada pada sepeda motor yang mempunyai fungsi khusus untuk menerangi ketika motor itu digunakan. Lampu utama pada sepeda motor berada di depan berwarna putih dan/atau kuning. Sedangkan Menurut Kamus Bahasa Indonesia siang Hari adalah bagian hari yang terang yaitu dari matahari terbit sampai terbenam.
Di dalam pasal 107 ayat (1), (2) dan Pasal 293 ayat (1), (2) UU No. 22 tahun 2009 menyatakan bahwa penggunaan lampu utama:
Pasal 107:
(1)     Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2)    Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293:
(1)    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)     Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Ini lah yang menjadi kontroversi yang terjadi di masyarakat umum tentang kewajiban pengendara sepeda motor menghidupkan lampu di siang hari. Ada yang pro terhadap kebijakan ini dan di satu sisi lagi ada yang kontra terhadap kebijakan tersebut.
5.    Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menurut Pasal 1 UU No. 22 tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan. Sedangkan angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Secara umum dikatakan lalu lintas adalah sebagai urat nadi kehidupan masyarakat yaitu sebagai pendukung aktifitas dan produktifitas yang mensejahterakan kehidupan masyarakat itu sendiri. Namun, dalam kehidupan sehari-hari begitu kompleks masalah lalu lintas. Dari masyarakat yang memanfaatkan jalan sebagai sarana usaha, pengguna jalan, infrastruktur, sistem transportasi, aparat atau petugas yang menangani (Polisi, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum), sektor bisnis, tata ruang. Belum lagi masalah alam maupun masalah sosial lainnya. Menangani lalu lintas tidak bisa hanya dari satu sisi saja, harus ditangani secara terpadu dan berkesinambungan.
UU No 22 Tahun 2009 merupakan sebuah paradigma baru dalam pengaturan berlalu lintas dan angkutan jalan yaitu :
1.      Pendefisian kembali yang berhubungan dengan lalu lintas dan angkutan jalan
Dalam ketentuan umum UU No 22 tahun 2009 memberikan definisi yang lebih tajam dan lebih banyak daripada UU No 14 tahun 1992. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya definisi mengenai lalu lintas dan angkutan jalan dalam ketentuan umum UU No. 22 tahun 2009. Setidaknya UU No. 22 tahun 2009 memberikan 40 definisi yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga UU No 22 tahun 2009 ini mengatur secara spesifik berbagai hal yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan yaitu antara lain :
1.        Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri dari Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya (pasal 1 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009).
2.        Lalu Lintas merupakan gerak kendaraan dan orang di ruang Lalu Lintas jalan.
3.        Angkutan adalah perpindahan orang dan/ atau lalu lintas barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan ( pasal 1 ayat UU No 22 Tahun 2009)
4.        Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No 22 Tahun 2009).
2.      Perluasan cakupan pengaturan, jenis-jenis tata tertib berlalu lintas dan angkutan jalan 
Dalam UU No 22 tahun 2009 ini meluaskan cakupan dan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan. Luas cakupan ini ditandai dengan muculnya beberapa bab baru yang lebih spesifik mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yang sebelumnya tidak diakomodir pada UU No 14 Tahun 1992.
6.        Kesadaran Masyarakat
Kesadaran masyarakat juga menjadi faktor vital dalam proses efektifitas suabuah aturan hukum. Masyarakat sebagai pengguna hukum harus memiliki kesadaran hukum yang baik. Sebagaimana Ali (2008:65) menyatakan tentang faktor masyarakat dalam mengefektifkan suatu aturan hukum atau perundang-undangan :
“.... Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. yang dimaksud disini adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, yang kerap disebut derajat kepatuhan.Secara sederhana dapat diaktakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan”.
Proses sosialisasi menjadi sebuah program yang harus dilaksanakan dalam hal untuk mewujudkan peningkatan pengetahuan hukum mayarakat sampai benar-benar masyarakat meahami suatu aturan hukum. Soekanto (2007:136) mengungkapkan  “... Supaya hukum benar-benar dapat mempengaruhi perilaku masyarakat, maka hukum tadi harus disebarkan seluas mungkin sehingga melembaga dalam masyarakat..”. Selanjutnya Ali (2008:66) menyatakan :
“masalah kesadaran hukum masyarakat sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum itu diketahui, dipahami ditaati dan dihargai. Apabila warga masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang memahaminya dan seterusnya”.
Jadi, proses sosialisasi sebuah aturan hukum dapat melalui beberapa cara seperti penyuluhan suatu aturan hukum yang baru kepada masyarakat. Selain penyuluhan, masyarakat dalam menaati suatu aturan hukum biasanya meneladani bagaimana penegak hukum dalam menaati suatu aturan hukum. Sehingga keteladan dari aparat penegak hukum merupakanjuga proses sosialisasi suatu aturan hukum.Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan Ali (2008:64) mengenai kesadaran masyarakat terhadap hukum yaitu :
“hal-hal yang berkaitan dengan kesadaran masyarakat  terhadap hukum, yaitu (1) penyuluhan hukum yang teratur (2) pemberian teladan yang baik dari petugas di dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan respek terhadap hukum; (3) pelembagaan yang terencana dan terarah”
Soekanto (2003:22) mengungkapkan bahwa faktor penerimaan sebuah aturan hukum oleh masyarakat yaitu :
“suatu peraturan perundangan undangan yang dikatakan baik, belum cukup apabila hanya memenuhi persyaratan-persyaratan filosofis/ ideologis dan yuridis saja; secara sosiologis peraturan tadi juga harus berlaku. Hal ini bukanlah berarti bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus segera diganti apabila ada gejala-gejala bahwa peraturan tadi tidak hidup. Peraturan perundangan-undangan tersebut harus diberi waktu agar meresap dalam diri warga masyarakat”.
Hakikatnya sebuah aturan hukum berasal dari kebutuhan hukum atas permasalahan yang terjadi akibat dari perubahan yang terjadi dalam masyarakat tersebut. Sehingga suatu aturan hukum yang baru menjadi sebuah jawaban atau solusi dari masalah yang dihadapi dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu sebuah aturan hukum yang baru harus dapat diterima masyarakat sebagai sebuah jawaban atas segala permasalahan yang terjadi.
C.    Uraian Pembahasan
1.      Pro Kontra Masyarakat terhadap Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Menghidupkan Lampu Di Siang Hari
Menurut Pramarizki (2011) menyalakan lampu di siang hari bukanlah aturan konyol. Tidak sedikit pengendara motor yang cenderung kontra dengan aturan menyalakan lampu bagi sepeda motor di siang hari. Sebagian ada yang berpendapat menyalakan lampu siang hari adalah pemborosanlah, alasan global warminglah, kebodohanlah, bahkan ada yang menuding POLRI membuat aturan ini untuk ‘mencari uang’ semata. Dan banyak lagi penolakan penolakan lain yang terkadang terlalu konyol untuk di pahami alasannya.
Namun, apapun alasan untuk tidak menyalakan lampu, tetap saja, keuntungan menyalakan lampu disiang hari lebih banyak ketimbang kerugiannya. Salah satunya keselamatan diri kita sendiri. Menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan  lampu-pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran anda.
Tidak sedikit dari pengendara motor merasa aturan ini dibuat-buat. Sebagian dari mereka merasa aturan ini tidak terbukti dan tidak berdasar. Dan banyak juga yang bilang aturan ini keluar tanpa uji coba. Untuk di ketahui. Negara negara maju sudah lama menerapkan aturan ini. Dan aturan ini terbukti ampuh untuk membantu pengendara mobil mendeteksi keberadaan motor yang sangat mudah bemanuver. Karena pada dasarnya mereka tahu bahwa mobil dengan daya pandang terbatas dan motor dengan kelincahan bermanuver adalah hal yang harus di perhatikan. Bahkan di beberapa negara besar sudah ada kampanye keselamatan berkendara yang ditujukan kepada pengemudi mobil agar lebih memperhatikan keberadaan motor. Dan Pengendara motor juga sering di ingatkan akan keterbatasan daya pandang mobil.
Memang pada dasarnya aturan ini bukan untuk membuat kepastian akan keselamatan saat mengendarai motor setiap hari. Namun aturan ini dibuat untuk membuat resiko motor tidak terlihat menjadi lebih kecil dan akhirnya diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sepeda motor dalam berlalu lintas.
2.      Manfaat Menghidupkan Lampu di Siang Hari Bagi Pengendara Sepeda Motor
Dalam berlalu lintas, kita akan menggunakan prinsip “To See and To be Seen”(untuk melihat dan dilihat). Saat di jalan, kita harus melihat keadaan sekitar dan untuk dilihat orang lain. Kita juga perlu ingat bahwa tidak semua orang mempunyai kemampuan melihat dan mencerna situasi dengan baik. Ada yang cepat tanggap, ada yang lambat, bahkan ada yang tidak peduli.
Kita lihat di Indonesia, khususnya di kota-kota besar. Angka kepemilikan sepeda motor meningkat tajam dari tahun ke tahun. Namun sayangnya tidak diikuti dengan kesadaran berkendara yang baik, ditambah tingkat emosional yang makin memprihatinkan akibat kemacetan lalu lintas. Faktor-faktor tersebut membuat meningkatnya angka kecelekaan yang terjadi pada sepeda motor.
Program DRL (Day Time Running Light) yang artinya menghidupkan lampu utama di Siang hari untuk Indonesia memang sudah perlu dan benar untuk dijalankan. Hal paling utama adalah untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan sepeda motor. Saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa DRL perlu dilaksanakan. Program DRL sangat membantu pengemudi mobil dan pengendara motor untuk dapat melihat keberadaan sepeda motor di belakangnya.. atau jauh di depannya.
Refleks saat mengemudi dari apa yang kita lihat, menentukan seberapa cepat respon kita saat melaju dalam kecepatan tertentu. Semakin cepat kendaraan kita melaju, maka jarak pandang yang dapat segera ditangkap mata untuk melakukan reaksi. Jika dibantu dengan menghidupkan lampu utama di siang hari, maka akan sangat membantu kita melihat dari jauh kendaraan (sepeda motor) yang datang dari arah depan atau samping, juga belakang (melalui kaca spion).
Selain itu menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita (pengendara sepeda motor) mudah di lihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu pun kita masih bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran kita. Pengendara mobil atau motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran kita melalui spion. Sehingga pengendara yang melihat kita akan bisa melakukan antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan. Karena seringkali pengendara motor tidak mampu diterdeteksi oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil dan motor saling bersenggolan.
Jelas sudah, alasan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu lintas semata. Melainkan salah satu faktor keselamatan yang seharusnya wajib dilakukan. Maka dari itu, nyalakan lampu sebelum terjadi kecelakaan karena tidak terdeteksi oleh kendaraan lain. Dan satu hal lagi, pabrik sudah mendisain lampu motor kita untuk tahan panas karena dinyalakan terus-terusan.
3.      Kesadaran Masyarakat
Kesadaran masyarakat juga menjadi faktor vital dalam proses efektifitas sebuah aturan hukum. Masyarakat sebagai pengguna hukum harus memiliki kesadaran hukum yang baik. Dalam hal ini, masyarakat harus mematuhi kebijakan pemerintah terhadap UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan khususnya mematuhi di dalam pasal 107 ayat (1) dan (2) yaitu :
(1)        Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kenderaaan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2)        Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Hal ini dilakukan agar tingkat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. Untuk itu seluruh lapisan masyarakat sebagai pengendara sepeda motor harus memiliki kesadaran bahwa menghidupkan lampu di siang hari saat berkenderaan sepeda motor itu sangat penting.
Thomas A. Wartowski dalam Ali (2009:497) mengatakan: “agar dapat efektif, suatu hukum harus mempunyai dukungan dari masyarakat/ rakyat, dan untuk mendapatkan dukungan rakyat, aturan hukum itu harus sesuai dengan nilai-nilai dan kultur hukum rakyat banyak”. Soekanto (2007:143) mengatakan “membentuk hukum yang efektif memang memerlukan waktu yang lama. Hal ini disebabkan antara lain, karena daya cakupan yang sedemikian luas,  lagi pula hukum itu harus dapat menjangkau jauh kemuka, sehingga juga memerlukan pendekatan yang multidispliner”.

D.    Penutup
1.      Kesimpulan
a.       Program Daytime Running Light (DRL) yaitu menghidupkan lampu di siang hari  sangat baik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
b.      Sosialisasi manfaat DRL bagi pengendara perlu terus dijalankan khususnya yang menyangkut keselamatan.
c.       Penerapan Safety/keselamatan tidak mengenal geografis, budaya, dan lain sebagainya.
d.      Jika program DRL berhasil, maka motor tanpa lampu di malam hari akan semakin sedikit atau bahkan tidak ada lagi
e.       Budayakan rasa malu untuk berbuat salah atau melanggar peraturan lalu lintas,
2.      Saran
Bagi masyarakat pengguna sepeda motor diharapkan mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini yaitu pemerintah yang mengeluarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan khususnyua pengendara sepeda motor menghidupkan lampu di siang hari serta perlunya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah dibuat.
Daftar Pustaka

Ali, Achmad. 2009. ”Menguak Teori Hukum (legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (LegisPrudence)”. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Ali, Zainuddin. 2008. ”Sosiologi Hukum”. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Manan, Abdul. 2009.Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Rahardjo, Satjipto. 2010. ”Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah”. Yogyakarta: Genta Publishing.
Soekanto, Soerdjono. 2003. ”Pokok-Pokok Sosiologi Hukum”. Jakarta: PT. Raja Grafindo persada.
_______,________.2007. ”Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar