Pro Kontra Kebijakan Pemerintah Terhadap
Pengendara Sepeda Motor Menghidupkan Lampu Disiang Hari Ditinjau Dari UU No. 22
Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
D
I
S
U
S
U
N
Oleh :
SUGIANTO
NIM. 09 111 294
Ekstensi B
JURUSAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2012
Pro Kontra Kebijakan Pemerintah Terhadap
Pengendara Sepeda Motor Menghidupkan Lampu Disiang Hari Ditinjau Dari UU No. 22
Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Oleh : Nandaru Putra Yanda
Abstrak
Kebijakan pemerintah pada dasarnya
adalah seperangkat keputusan yang saling berhubungan, diambil oleh seorang atau
sekelompok aktor politik berkenaan dengan pemilihan tujuan dan sarana
pencapaiannya dalam suatu situasi khusus dimana keputusan-keputusan itu
seharusnya, secara prinsip, berada dalam kekuasaan para aktor politik tersebut.
Salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yaitu berlakunya UU No. 22
tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana salah satu pasalnya
menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor harus menghidupkan lampu disiang
hari. Hal ini sentak menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat. Karena
tidak membantu mengurangi kecelakaan lalu lintas, bahkan akan membuat
pengendara sepeda motor menjadi silau selama berkendara, karena menurut mereka
siang hari sudah terik jadi kontak pandang mata masih jelas, kecuali apabila
dalam keadaan seperti hujan deras, maka pengguna sepeda motor akan menyalakan lampu
utama pada siang hari. Hal tersebut lantas menuai pro kontra dari masyarakat
pengguna sepeda motor untuk menghidupkan lampu disiang hari karena dinilai
tidak efektif untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas.
Kata kunci : Kebijakan Pemerintah, UU No. 22 tahun 2009,
Pengendara Sepeda Motor
A. Pendahuluan
Masyarakat adalah sebuah
komunitas yang bersifat dinamis dan terus bergerak sesuai dengan perkembangan
zaman yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibat dari
perkembangan tersebut maka masalah-masalah yang dihadapi masyarakat menjadi
begitu kompleks. Dalam hal
ini pemerintah harus mengambil peran penting untuk menjaga dan melindungi
hak-hak dari setiap individu dalam masyarakat.
Hukum merupakan sarana untuk mengatur masyarakat. sebagaimana yang
dikatakan Manan (2009:2) “Hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai
tingkah laku dan perbuatan manusia dalam hidup bermasyarakat”.Hukum memiliki posisi penting dalam
masyarakat karena menjadi acuan bagaimana individu dalam anggota masyarakat itu
bertingkah laku agar tunduk dalam ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Berlakunya Undang-undang baru dalam berlalu lintas yaitu UU No. 22 tahun 2009 yang dimana isinya menitik beratkan
pada kendaraan bermotor baik roda 2 (dua) dan 4 (empat) agar berkendara secara
tertib. Latar belakang dari pembuatan Undang-undang ini sendiri dikarenakan
data kecelakaan yang tinggi dijalan raya karena para pengendara yang kurang
sadar terhadap keselamatannya seperti tidak menyalakan lampu utama pada siang
hari, dan tidak disiplin terhadap rambu-rambu lalu lintas. Dimana angka
kematian akibat kecelakaan lalu
lintas di Indonesia
tercatat sekitar 30 ribu per tahun.
UU No. 22 tahun 2009 sebagai
pengganti UU No. 14 Tahun 1992 adalah revisi penyempurna agar para pengendara
lalu lintas lebih peduli terhadap keselamatan dijalan raya dan melengkapi
kelengkapan berkendaraan. Siapapun mereka tidak terkecuali, selama berada
dijalan raya tidak sekedar berjalan ataupun mengemudi tetapi juga memperhatikan
adanya aturan dalam berlalu lintas yang telah ditetapkan. Diharapkan dengan
adanya Undang-undang ini dapat diterapkan dan dilaksanakan secara baik dan
merata serta dapat diketahui oleh pengendara sepeda motor yang merupakan bagian
dari lalu lintas.
Di dalam pasal 107 ayat (1)
dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa :
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib
menyalakan lampu utama Kenderaaan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam
hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada
siang hari.
Dengan di berlakukannya UU
No. 22 tahun 2009 khususnya pasal 107 ayat (2) adalah untuk mengurangi angka
kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh pengendara sepeda motor, namun pada
kenyataannya masyarakat pengguna sepeda motor masih saja tidak menggunakan lampu
utama pada siang hari. Melihat
kondisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberlakuan pasal 107 ayat (2) UU No.
22 tahun 2009 tentang menyalakan lampu utama pada siang hari, mengundang
kontroversi dikalangan masyarakat. Ada masyarakat yang pro terhadap kebijakan
pengendara sepeda motor menghidupkan lampu di siang hari dan ada juga
masyarakat yang kontra terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengendara
sepeda motor menghidupkan lampu di siang hari sesuai dengan UU No. 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
B. Kajian Teori
1. Kebijakan Pemerintah
Menurut Indrawanto (2011)
istilah kebijaksanaan atau kebijakan yang diterjemahkan dari kata policy memang biasanya dikaitkan dengan keputusan pemerintah, karena
pemerintahlah yang mempunyai wewenang atau kekuasaan untuk mengarahkan
masyarakat, dan bertanggung jawab melayani kepentingan umum. Ini sejalan dengan pengertian publik itu sendiri dalam bahasa Indonesia
yang berarti pemerintah, masyarakat atau umum. Jadi kebijakan merupakan
seperangkat keputusan yang diambil oleh pelaku-pelaku politik dalam rangka
memilih tujuan dan bagaimana cara untuk mencapainya.
Jadi kebijakan pemerintah
adalah seperangkat keputusan yang saling berhubungan, diambil oleh seorang atau
sekelompok aktor politik berkenaan dengan pemilihan tujuan dan sarana
pencapaiannya dalam suatu situasi khusus dimana keputusan-keputusan itu
seharusnya, secara prinsip, berada dalam kekuasaan para aktor politik tersebut.
2. Pengertian Pro dan Kontra
Menurut Iskandar (www.
mediaindonesia. com/ webtorial/ ycab _old /?ar_id =NTU4) pro adalah kumpulan orang-orang atau perorangan
yang mendukung sebuah pendapat/kebijakan. Sedangkan kontra adalah kumpulan
orang-orang atau perorangan yang menentang kelompok pro akan pendapat /
kebijakan tersebut.
3. Sepeda Motor
Menurut Pasal 1 ayat (20) UU
No 22 tahun 2009 yang dimaksud Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda
dua denga atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau
Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. Penggunaan motor di Indonesia
sangat populer karena harganya yang relatip murah, penggunaan bahan bakarnya
rendah serta biaya operasionalnya juga sangat rendah. Di Indonesia motor banyak
digunakan karena selain muruh juga anti macet.
Menurut Arpandi (2011)
kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari
kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor adalah
kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau (tiga) tanpa
rumah-rumahan, baik dengan atau tanpa kereta di samping. Kendaraan beroda dua
yang ditenagai oleh sebuah mesin, rodanya sebaris dan pada kecepatan tinggi
sepeda motor tetap tidak terbalik dan stabil disebabkan oleh gaya giroskopik pada kecepatan rendah
pengaturan berkelanjutan setangnya oleh pengendara memberikan kestabilan.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009
Pasal 47 ayat (1), (2), (3) dan (4) menyebutkan bahwa:
(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor
b. Kendaraan Tidak Bermotor
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a. Sepeda Motor
b. Mobil Penumpang
c. Mobil Bus
d. Mobil Barang
e. Kendaraan Khusus
(3) Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dikelompokkan berdasarkan
fungsi:
a. Kendaraan Bermotor Perseorangan
b. Kendaraan Bermotor Umum
(4) Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan dalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga
orang
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga
hewan
Dari pernyataan diatas,
sepeda motor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada
pada kendaraan itu. Kendaraan ini beroda dua yang dilengkapi dengan mesin,
stang, lampu, tempat duduk yang bisa dijalankan oleh siapapun yang
mengendarainya dijalan raya. Mengenai
peraturan pengendara sepeda motor yang mulai di berlalukan pertanggal 1 April
2011 Isi peraturan tersebut
adalah sebagai berikut: “Bagi pengendara motor yang melanggar peraturan lalu
lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang Ditempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun
2009)” Peraturan yang berlaku bagi Pengendara Motor
1. Dilarang mendengarkan musik saat
mengendaraai Motor
2. Dilarang menerima Telepon saat
mengendarai Motor
3. Dilarang memakai Sandal saat
mengendarai Motor
4. Dilarang merubah Warna Motor dan harus
sesuai dengan Warna di STNK
5. Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK
dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum
Balik Nama akan di denda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
6. Wajib menyalakan Lampu pada siang dan
malam hari
7. Dilarang Merokok saat mengendarai
Motor
8. Dilarang Merubah Plat Motor anda
9. Dilarang memakai/menggunakan Lampu
yang berwarna (merah,hijau,kuning,putih), lampu
harus sesuai Standar Pabrik.
Perlengkapan Sepeda Motor
yang harus di penuhi oleh pengendara :
1. Memakai Helm SNI
2. Kaca Spion (2)
3. Memakai Sepatu
4. Memakai Jaket
5. Memakai Sarung Tangan
6. Pentil Ban
4. Aturan Menyalakan Lampu Disiang
Hari
Manusia merupakan mahluk
sosial sehingga dalam kesehariannya selalu berhubungan dengan manusia-manusia
yang lain. Karena seringnya terjadi interaksi anatar manusia tersebut, maka
dibutuhkan sesuatu yang bersifat mengatur dan mengikat manusia-manusia tersebut
untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Peraturan dibuat untuk
mengatur manusia-manusia yang terdapat dalam satu kelompok untuk menghindari
sikap brutal, mau menang sendiri, dan lain-lain. Peraturan merupakan pedoman
agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat peraturan, manusia
bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit diatur.
Lampu adalah alat yang
digunkan untuk menerangi. Lampu utama pada sepeda motor adalah lampu yang ada
pada sepeda motor yang mempunyai fungsi khusus untuk menerangi ketika motor itu
digunakan. Lampu utama pada sepeda motor berada di depan berwarna putih
dan/atau kuning. Sedangkan Menurut Kamus Bahasa Indonesia siang
Hari adalah bagian hari yang terang yaitu dari matahari terbit sampai terbenam.
Di dalam pasal 107 ayat (1),
(2) dan Pasal 293 ayat (1), (2) UU No. 22 tahun 2009 menyatakan bahwa
penggunaan lampu utama:
Pasal 107:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib
menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam
hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada
siang hari.
Pasal 293:
(1) Setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda
Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp. 100.000,00 (seratus ribu
rupiah).
Ini lah yang menjadi
kontroversi yang terjadi di masyarakat umum tentang kewajiban pengendara sepeda
motor menghidupkan lampu di siang hari. Ada
yang pro terhadap kebijakan ini dan di satu sisi lagi ada yang kontra terhadap
kebijakan tersebut.
5. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menurut Pasal 1 UU No. 22
tahun 2009 lalu lintas dan angkutan jalan satu kesatuan sistem yang terdiri
atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan,
prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan,
serta pengelolaannya. lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang
lalu lintas jalan. Sedangkan angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang
dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu
lintas jalan.
Secara umum dikatakan lalu
lintas adalah sebagai urat nadi kehidupan masyarakat yaitu sebagai pendukung
aktifitas dan produktifitas yang mensejahterakan kehidupan masyarakat itu
sendiri. Namun, dalam kehidupan sehari-hari begitu kompleks masalah lalu
lintas. Dari masyarakat yang memanfaatkan jalan sebagai sarana usaha, pengguna
jalan, infrastruktur, sistem transportasi, aparat atau petugas yang menangani
(Polisi, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum), sektor bisnis, tata ruang.
Belum lagi masalah alam maupun masalah sosial lainnya. Menangani lalu lintas
tidak bisa hanya dari satu sisi saja, harus ditangani secara terpadu dan berkesinambungan.
UU No 22 Tahun 2009 merupakan sebuah paradigma baru dalam pengaturan
berlalu lintas dan angkutan jalan yaitu :
1. Pendefisian
kembali yang berhubungan dengan lalu lintas dan angkutan jalan
Dalam ketentuan umum UU No 22 tahun 2009 memberikan definisi yang lebih
tajam dan lebih banyak daripada UU No 14 tahun 1992. Hal ini dapat dilihat dari
banyaknya definisi mengenai lalu lintas dan angkutan jalan dalam ketentuan umum
UU No. 22 tahun 2009. Setidaknya UU No. 22 tahun 2009 memberikan 40 definisi
yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga UU No 22 tahun
2009 ini mengatur secara spesifik berbagai hal yang berkaitan dengan lalu
lintas dan angkutan jalan yaitu antara lain :
1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah
satu kesatuan sistem yang terdiri dari Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta
pengelolaannya (pasal 1 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009).
2. Lalu Lintas merupakan gerak kendaraan
dan orang di ruang Lalu Lintas jalan.
3. Angkutan adalah perpindahan orang dan/
atau lalu lintas barang dari satu tempat ketempat lain dengan menggunakan
kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan ( pasal 1 ayat UU No 22 Tahun 2009)
4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling
terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No 22
Tahun 2009).
2. Perluasan
cakupan pengaturan, jenis-jenis tata tertib berlalu lintas dan angkutan
jalan
Dalam UU No 22 tahun 2009 ini meluaskan cakupan dan pengaturan lalu lintas
dan angkutan jalan. Luas cakupan ini ditandai dengan muculnya beberapa bab baru
yang lebih spesifik mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yang
sebelumnya tidak diakomodir pada UU No 14 Tahun 1992.
6. Kesadaran Masyarakat
Kesadaran masyarakat juga menjadi faktor vital dalam proses efektifitas
suabuah aturan hukum. Masyarakat sebagai pengguna hukum harus memiliki
kesadaran hukum yang baik. Sebagaimana Ali (2008:65) menyatakan tentang faktor
masyarakat dalam mengefektifkan suatu aturan hukum atau perundang-undangan :
“.... Salah satu
faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. yang
dimaksud disini adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan
perundang-undangan, yang kerap disebut derajat kepatuhan.Secara sederhana dapat
diaktakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah
satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan”.
Proses sosialisasi menjadi sebuah program yang harus dilaksanakan dalam hal
untuk mewujudkan peningkatan pengetahuan hukum mayarakat sampai benar-benar
masyarakat meahami suatu aturan hukum. Soekanto (2007:136) mengungkapkan “... Supaya hukum benar-benar dapat
mempengaruhi perilaku masyarakat, maka hukum tadi harus disebarkan seluas
mungkin sehingga melembaga dalam masyarakat..”. Selanjutnya Ali (2008:66) menyatakan :
“masalah kesadaran
hukum masyarakat sebenarnya menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan
hukum itu diketahui, dipahami ditaati dan dihargai. Apabila warga masyarakat
hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum, maka taraf kesadaran hukumnya
lebih rendah dari mereka yang memahaminya dan seterusnya”.
Jadi, proses sosialisasi sebuah aturan hukum dapat melalui beberapa cara
seperti penyuluhan suatu aturan hukum yang baru kepada masyarakat. Selain
penyuluhan, masyarakat dalam menaati suatu aturan hukum biasanya meneladani
bagaimana penegak hukum dalam menaati suatu aturan hukum. Sehingga keteladan dari aparat
penegak hukum merupakanjuga proses sosialisasi suatu aturan hukum.Hal ini
sesuai dengan apa yang dikatakan Ali (2008:64) mengenai kesadaran masyarakat
terhadap hukum yaitu :
“hal-hal yang
berkaitan dengan kesadaran masyarakat terhadap
hukum, yaitu (1) penyuluhan hukum yang teratur (2) pemberian teladan yang baik
dari petugas di dalam hal kepatuhan terhadap hukum dan respek terhadap hukum;
(3) pelembagaan yang terencana dan terarah”
Soekanto (2003:22) mengungkapkan bahwa faktor penerimaan sebuah aturan
hukum oleh masyarakat yaitu :
“suatu peraturan
perundangan undangan yang dikatakan baik, belum cukup apabila hanya memenuhi
persyaratan-persyaratan filosofis/ ideologis dan yuridis saja; secara
sosiologis peraturan tadi juga harus berlaku. Hal ini bukanlah berarti bahwa
setiap peraturan perundang-undangan harus segera diganti apabila ada gejala-gejala
bahwa peraturan tadi tidak hidup. Peraturan perundangan-undangan tersebut harus
diberi waktu agar meresap dalam diri warga masyarakat”.
Hakikatnya sebuah aturan hukum berasal dari kebutuhan hukum atas
permasalahan yang terjadi akibat dari perubahan yang terjadi dalam masyarakat
tersebut. Sehingga suatu aturan hukum yang baru menjadi sebuah jawaban atau
solusi dari masalah yang dihadapi dalam masyarakat tersebut. Oleh karena itu
sebuah aturan hukum yang baru harus dapat diterima masyarakat sebagai sebuah
jawaban atas segala permasalahan yang terjadi.
C. Uraian Pembahasan
1. Pro Kontra Masyarakat terhadap
Kewajiban Pengendara Sepeda Motor Menghidupkan Lampu Di Siang Hari
Menurut Pramarizki (2011)
menyalakan lampu di siang hari bukanlah aturan konyol. Tidak sedikit pengendara
motor yang cenderung kontra dengan aturan menyalakan lampu bagi sepeda motor di
siang hari. Sebagian ada yang berpendapat menyalakan lampu siang hari adalah
pemborosanlah, alasan global warminglah, kebodohanlah, bahkan ada yang menuding
POLRI membuat aturan ini untuk ‘mencari uang’ semata. Dan banyak lagi penolakan
penolakan lain yang terkadang terlalu konyol untuk di pahami alasannya.
Namun, apapun alasan untuk
tidak menyalakan lampu, tetap saja, keuntungan menyalakan lampu disiang hari
lebih banyak ketimbang kerugiannya. Salah satunya keselamatan diri kita
sendiri. Menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita mudah di lihat oleh pengendara
lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu-pun kita masih bisa terlihat,
namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih
sedikit untuk melihat kehadiran anda.
Tidak sedikit dari
pengendara motor merasa aturan ini dibuat-buat. Sebagian dari mereka merasa
aturan ini tidak terbukti dan tidak berdasar. Dan banyak juga yang bilang
aturan ini keluar tanpa uji coba. Untuk di ketahui. Negara negara maju sudah
lama menerapkan aturan ini. Dan aturan ini terbukti ampuh untuk membantu
pengendara mobil mendeteksi keberadaan motor yang sangat mudah bemanuver.
Karena pada dasarnya mereka tahu bahwa mobil dengan daya
pandang terbatas dan motor dengan kelincahan bermanuver adalah hal yang harus
di perhatikan. Bahkan di beberapa negara besar sudah ada kampanye
keselamatan berkendara yang ditujukan kepada pengemudi mobil agar lebih
memperhatikan keberadaan motor. Dan Pengendara motor juga sering di ingatkan
akan keterbatasan daya pandang mobil.
Memang pada dasarnya aturan
ini bukan untuk membuat kepastian akan keselamatan saat mengendarai motor
setiap hari. Namun aturan ini dibuat untuk membuat resiko motor tidak terlihat
menjadi lebih kecil dan akhirnya diharapkan mampu menekan angka kecelakaan sepeda
motor dalam berlalu lintas.
2. Manfaat Menghidupkan Lampu di Siang
Hari Bagi Pengendara Sepeda Motor
Dalam berlalu lintas, kita
akan menggunakan prinsip “To
See and To be Seen”(untuk melihat dan dilihat). Saat di jalan, kita harus
melihat keadaan sekitar dan untuk dilihat orang lain. Kita juga perlu ingat
bahwa tidak semua orang mempunyai kemampuan melihat dan mencerna situasi dengan
baik. Ada yang
cepat tanggap, ada yang lambat, bahkan ada yang tidak peduli.
Kita lihat di Indonesia,
khususnya di kota-kota besar. Angka kepemilikan sepeda motor meningkat tajam
dari tahun ke tahun. Namun sayangnya tidak diikuti dengan kesadaran berkendara
yang baik, ditambah tingkat emosional yang makin memprihatinkan akibat
kemacetan lalu lintas. Faktor-faktor tersebut membuat meningkatnya angka
kecelekaan yang terjadi pada sepeda motor.
Program DRL (Day Time
Running Light) yang artinya menghidupkan lampu utama di Siang hari untuk Indonesia
memang sudah perlu dan benar untuk dijalankan. Hal paling utama adalah untuk
memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan sepeda
motor. Saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa
melihat benda-benda sekitar (jalanan, trotoar, pohon, dsb). Ketika kita melihat
ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita
mengarah ke cahaya tersebut. Hal inilah yang menjadi dasar mengapa DRL perlu
dilaksanakan. Program DRL sangat membantu pengemudi mobil dan pengendara motor
untuk dapat melihat keberadaan sepeda motor di belakangnya.. atau jauh di
depannya.
Refleks saat mengemudi dari
apa yang kita lihat, menentukan seberapa cepat respon kita saat melaju dalam
kecepatan tertentu. Semakin cepat kendaraan kita melaju, maka jarak pandang
yang dapat segera ditangkap mata untuk melakukan reaksi. Jika dibantu dengan
menghidupkan lampu utama di siang hari, maka akan sangat membantu kita melihat
dari jauh kendaraan (sepeda motor) yang datang dari arah depan atau samping,
juga belakang (melalui kaca spion).
Selain itu
menyalakan lampu akan membuat kehadiran kita (pengendara sepeda motor) mudah di
lihat oleh pengendara lain. Memang, jika tanpa menyalakan lampu pun kita masih
bisa terlihat, namun dengan lampu menyala, pengendara lain hanya membutuhkan
waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran kita. Pengendara mobil atau
motor pasti melihat spion hanya dalam waktu sangat singkat. Lampu yang menyala
akan mempermudah pengendara lain mendeteksi kehadiran kita melalui spion.
Sehingga pengendara yang melihat kita akan bisa melakukan antisipasi agar tidak
terjadi kecelakaan. Karena seringkali pengendara motor tidak mampu diterdeteksi
oleh pengendara mobil karena cepatnya motor bergerak. Sehingga tak jarang mobil
dan motor saling bersenggolan.
Jelas
sudah, alasan menyalakan lampu bukan sekedar aturan lalu lintas semata.
Melainkan salah satu faktor keselamatan yang seharusnya wajib dilakukan. Maka
dari itu, nyalakan lampu sebelum terjadi kecelakaan karena tidak terdeteksi
oleh kendaraan lain. Dan satu hal lagi, pabrik sudah mendisain lampu motor kita
untuk tahan panas karena dinyalakan terus-terusan.
3. Kesadaran Masyarakat
Kesadaran masyarakat juga menjadi faktor vital dalam proses efektifitas
sebuah aturan hukum. Masyarakat sebagai pengguna hukum harus memiliki kesadaran
hukum yang baik. Dalam hal ini, masyarakat harus mematuhi kebijakan pemerintah
terhadap UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan khususnya
mematuhi di dalam pasal 107 ayat (1) dan (2) yaitu :
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib
menyalakan lampu utama Kenderaaan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam
hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada
siang hari.
Hal ini dilakukan agar
tingkat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. Untuk itu seluruh lapisan
masyarakat sebagai pengendara sepeda motor harus memiliki kesadaran bahwa
menghidupkan lampu di siang hari saat berkenderaan sepeda motor itu sangat
penting.
Thomas A. Wartowski dalam
Ali (2009:497) mengatakan: “agar
dapat efektif, suatu hukum harus mempunyai dukungan dari masyarakat/ rakyat,
dan untuk mendapatkan dukungan rakyat, aturan hukum itu harus sesuai dengan
nilai-nilai dan kultur hukum rakyat banyak”. Soekanto
(2007:143) mengatakan “membentuk hukum yang efektif memang memerlukan waktu
yang lama. Hal ini disebabkan antara lain, karena daya cakupan yang sedemikian
luas, lagi pula hukum itu
harus dapat menjangkau jauh kemuka, sehingga juga memerlukan pendekatan yang
multidispliner”.
D. Penutup
1. Kesimpulan
a. Program Daytime Running Light (DRL)
yaitu menghidupkan lampu di siang hari sangat
baik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
b. Sosialisasi manfaat DRL bagi
pengendara perlu terus dijalankan khususnya yang menyangkut keselamatan.
c. Penerapan Safety/keselamatan tidak
mengenal geografis, budaya, dan lain sebagainya.
d. Jika program DRL berhasil, maka motor
tanpa lampu di malam hari akan semakin sedikit atau bahkan tidak ada lagi
e. Budayakan rasa malu untuk berbuat
salah atau melanggar peraturan lalu lintas,
2. Saran
Bagi masyarakat pengguna
sepeda motor diharapkan mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pihak yang
berwenang, dalam hal ini yaitu pemerintah yang mengeluarkan UU No. 22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan khususnyua pengendara sepeda motor
menghidupkan lampu di siang hari serta perlunya kesadaran masyarakat untuk
mematuhi aturan yang telah dibuat.
Daftar Pustaka
Ali, Achmad. 2009. ”Menguak
Teori Hukum (legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence) termasuk
Interpretasi Undang-Undang (LegisPrudence)”. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Ali, Zainuddin. 2008. ”Sosiologi
Hukum”. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Manan, Abdul. 2009.Aspek-aspek Pengubah Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Rahardjo, Satjipto. 2010. ”Sosiologi
Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah”. Yogyakarta: Genta
Publishing.
Soekanto, Soerdjono. 2003. ”Pokok-Pokok
Sosiologi Hukum”. Jakarta: PT. Raja Grafindo persada.
_______,________.2007. ”Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar