ABSTRAK
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui strategi Badan Pertanahan Nasional Kota Watampone
dalam pelaksanaan tahapan mediasi pada implementasi model reforma agraria
perkotaan di kota
Watampone.
Penelitian
ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional Kota Watampone dan Kampung Kragilan
RT 08 Rw 24 Kelurahan Tanete Riattang Barat. Jenis penelitian ini adalah
deskriftif kualitatif. Dalam menentukan informan, peneliti menggunakan
criteria-based selection. Sumber data penelitian diperoleh dari pegawai Badan
Pertanahan Nasional Kota Watampone dan warga Kampung Kragilan RT 08 Rw 24
Kelurahan Tanete Riattang Barat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara, observasi dan pencatatan dokumen. Untuk menjamin validitas data
peneliti menggunakan triangulasi sumber data. Kerangka pikir yang digunakan
adalah: adanya kasus sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Watampone,
diselesaikan Badan Pertanahan Nasional Kota Watampone melalui proses mediasi.
Setelah sengketa terselesaikan, Baan Pertanahan Nasional Kota Watampone
menerapkan program reforma agraria di wilayah sengketa, dengan dibantu dengan
pihak-pihak yang terkait.
Dari
hasil penelitian, diketahui bahwa strategi dalam menyelesaikan permasalahan
sengketa pertanahan di Kota Watampone, dalam hal ini, kasus yang terjadi di
Kampung Kragilan RT 08 RW 24 Kelurahan Tanete Riattang Barat melalui mediasi
adalah dengan mengadakan pertemuan bertahap dengan kedua pihak yang
bersengketa. Pertemuan ini pada mulanya dilakukan BPN Kota Watampone dengan
masing-masing pihak untuk mengetahui dan mendalami keinginan masing-masing
pihak tersebut. Setelah mendapat titik temu diantara kedua pihak yang
bersengketa, BPN Kota Watampone pada akhirnya mempertemukan kedua pihak yang
bersengketa, untuk dapat membuat kesepakatan dalam rangka mengakhiri konflik.
Dengan
berakhirnya permasalahan sengketa pertanahan, daerah sengketa (dalam kasus ini
adalah Kampung Kragilan RT 08 RW 24 Kelurahan Tanete Riattang Barat), yang pada
mulanya merupakan daerah kumuh, oleh BPN Kota Watampone dengan menjalin
kerjasama dengan berbagai pihak menerapkan program reforma agraria perkotaan di
daerah itu dengan tujuan memberdayakan lingkungan, dan mensejahterakan
masyarakat di wilayah tersebut.
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia dikenal mempunyai kultur yang telah melekat sejak
dahulu kala sebagai negara agraris. Tidak dapat dipungkiri, aspek pertanahan
menjadi salah satu bagian utama dalam kelangsungan hidup negara ini. Hal-hal
mengenai pertanahan dapat ditemukan dalam setiap aspek hidup bangsa dan negara.
Dalam Lukman Soetrisno (1995 : 61), diterangkan bahwa :
“Tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting karena dari tanahlah kesejahteraan manusia itu berasal. Paling sedikit ada 3 kebutuhan manusia Indonesia yang pemenuhannya berkaitan dengan tanah. Pertama, manusia Indonesia membutuhkan tanah untuk memperoleh pendapatan guna menunjang kehidupan mereka. Kedua, manusia membutuhkan tanah untuk mendirikan tempat tinggal mereka. Ketiga, manusia membutuhkan tanah untuk tempat tinggalnya yang terakhir pada saat mereka harus mengakhiri hidup mereka di dunia ini”.
“Tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting karena dari tanahlah kesejahteraan manusia itu berasal. Paling sedikit ada 3 kebutuhan manusia Indonesia yang pemenuhannya berkaitan dengan tanah. Pertama, manusia Indonesia membutuhkan tanah untuk memperoleh pendapatan guna menunjang kehidupan mereka. Kedua, manusia membutuhkan tanah untuk mendirikan tempat tinggal mereka. Ketiga, manusia membutuhkan tanah untuk tempat tinggalnya yang terakhir pada saat mereka harus mengakhiri hidup mereka di dunia ini”.
Tanah
memang menjadi faktor yang penting bagi kelangsungan hidup negara ini. Tanah
pernah menjadi unsur pokok pembayaran kepada perangkat pemerintah pada masa
dahulu, yang sampai sekarang masih bisa ditemukan di daerah-daerah tertentu.
Aspek pertanahan juga menjadi bagian yang penting dalam menentukan struktur
sosial masyarakat Indonesia.
Kondisi tanah yang terdapat pada suatu wilayah tertentu ikut menentukan budaya
dan kultur sosial wilayah tersebut. Pada suatu wilayah yang memiliki kondisi
tanah yang subur, masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut pada umumnya akan
memiliki mata pencaharian dalam bercocok tanam. Lain halnya dengan masyarakat
yang mendiami wilayah dengan tanah yang gersang, pada umumnya masyarakat
tersebut akan memilih mata pencaharian yang lain. Tanah juga menjadi bagian
yang penting dalam aspek perekonomian Indonesia. Dimulai pada jaman
kolonial, tanah menjadi aspek strategis sebagai ladang garapan yang bisa
menghasilkan pemasukan bagi kaum penjajah melalui hasil bumi. Di bawah sistem
feodalisme, alat produksi seperti tanah adalah milik raja dan bangsawan, bahkan
rakyatpun menjadi milik raja yang dapat dikerahkan tenaganya untuk kepentingan
penguasa (Fauzi, 1999). Sampai pada saat ini, tanah masih menjadi bagian
penting sebagai tonggak perekonomian bangsa, mengingat sebagian besar barang
ekspor Indonesia
masih didominasi hasil bumi, baik dari pertanian maupun perkebunan.
Pemerintah
pun mengatur aspek pertanahan tersebut dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33
yang berbunyi “air, udara, bumi dan seisinya dikuasai oleh Negara dan digunakan
seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat”.
Pentingnya
unsur pertanahan tersebut, seringkali memunculkan masalahmasalah. Tanah
dijadikan alat yang digunakan untuk memuaskan keinginan pihak-pihak tertentu,
sehingga tak jarang menimbulkan konflik sengketa perebutan lahan pertanahan,
diantaranya tindakan penguasaan lahan tanpa unsur kepastian hukum, baik oleh
individual, maupun oleh kelompok-kelompok tertentu. Meskipun diwarnai
perdebatan, namun secara umum dapat dikatakan, telah terjadi perubahan pola
penguasaan dari komunal ke penguasaan individual semenjak zaman pra kolonial
sampai Orde Baru. Hal ini terlihat dari semakin hilangnya tanah-tanah hak
ulayat digantikan bentuk penguasaan privat, sehingga dapat disewakan dan
diperjualbelikan. Sebelumnya hanya dikenal pemilikan individual terbatas, yaitu
tanah komunal yang meskipun dapat dikelola secara terus menerus oleh satu
keluarga dan boleh diwariskan, namun tidak dapat disewakan apalagi diperjual
belikan. Jenis pemilikan seperti ini disebut juga dengan “pemilikan komunal
yang berciri privat”. Untuk menggambarkan bagaimana perubahan tersebut
berlangsung dapat dilihat misalnya hasil penelitian Berger (1996) dalam penelitiannya
di satu desa di bagian utara Jawa Tengah, dengan membandingkan kondisi selama
60 tahun (antara tahun 1869 dan 1929). Ia menemukan bahwa sepanjang waktu
tersebut pemilikan tanah menjadi lebih individualistis, luas tanah komunal
berkurang, serta maraknya pembelian tanah oleh orang luar desa. Sampai pada
saat ini pun, masih sering terjadi konflik horizontal antara rakyat dengan
rakat maupun konflik vertikal antara rakyat dengan pemerintah yang disebabkan
oleh perebutan hak milik suatu lahan tertentu.
Rumitnya
masalah agraria nasional ini yang coba diperbaiki belakangan oleh negara,
seperti apa yang diungkapkan dalam pidato SBY Januari 2007 lalu yang
diantaranya berisikan program Reforma Agraria secara bertahap akan dilaksanakan
mulai tahun 2007. Langkah itu dilakukan dengan mengalokasikan tanah bagi rakyat
termiskin yang berasal dari hutan konversi dan tanah lain yang menurut hukum
pertanahan kita boleh diperuntukkan bagi kepentingan rakyat. Inilah yang beliau
sebut sebagai prinsip Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat yang beliau
anggap mutlak untuk dilakukan. (http://www.kompas.com)
Reforma
agraria sesungguhnya bukanlah isu baru bagi rakyat Indonesia. Di era 1960-an isu ini
lebih dikenal dengan nama Landreform dan dituduh sebagai sebuah gerakan komunis
pada saat itu. Konsep ideal reforma agraria pernah ada di Indonesia melalui
UUPA 1960 yang disusun oleh Panitia 11 (karena terdiri dari perwakilan 10 ormas
tani dan seorang dari Departemen Agraria), berhasil menghancurkan dua produk
kolonial Belanda (Domein Verklaring& Agrarische Wet) dari bumi Indonesia.
UUPA 1960 adalah sebuah produk dalam negeri yang diproses oleh dewan legislatif
dengan rujukan UUD 1945 pasal 33. Carut marutnya kondisi ekonomi dan politik Indonesia di
era 1960-an, menjadikan pelaksanaan landreform tidak berjalan sebagai mana
mestinya. Sebenarnya, pada tahun 1995 – 2000 Bank Dunia membiayai program Land
Administration Project (Proyek Administrasi Pertanahan) untuk melakukan
percepatan pendaftaran tanah, perbaikan sistem kelembagaan administrasi dan
pengembangan kebijakan manajemen pertanahan (Fauzi 2003; 98-101). Namun,
permasalahan konflik agraria dan akses masyarakat terhadap agraria tetap tidak
tersentuh proyek ini, dikarenakan dibalik program tersebut ternyata disinyalir terkandung
agendaagenda tersembunyi untuk memuluskan arus besar modal masuk ke nusantara
ini dengan cara membuat pasar tanah efisien yang artinya berusaha untuk
menggeser nilai tanah yang sosio-religius menjadi sebuah komoditas belaka.
Kini, reforma agraria diluncurkan kembali dengan harapan mampu mengatasi segala
masalah pertanahan di Indonesia.
Pada dasarnya,reforma agraria merupakan strategi untuk mengurangi ketimpangan,
penggunaan, pemanfaatan, penguasaan dan pemilikan tanah,serta mengentaskan
kemiskinan. Reforma agraria yang digulirkan oleh pemerintah tentunya juga
mencakup aspek-aspek pemberdayaan masyarakat pemilik tanah, dalam artian bahwa
pemerintah juga memberikan bantuan permodalan, pemeliharaan dan menjamin
kesejahteraan dengan cara memberikan atau membantu mencarikan pasar untuk
memasarkan hasil tanah dari kelompok tersebut.
Maka
dari itu, sesuai dengan instruksi pemerintah, Badan Pertanahan Nasional Watampone
pada tahun 2007 mencanangkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), yang
diantaranya terdapat program reforma agraria. Reforma agraria sendiri, pada
awalnya dicanangkan untuk diterapkan di daerah pedesaan. Sedangkan untuk kota Watampone, sendiri,
program ini diterapkan malalui model reforma agraria perkotaan. Hal ini
bertujuan untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang umumnya terjadi di
perkotaan, yaitu:
a. Penguasaan dan
Pemilikan Tanah.
b. Tap hak dan pendaftar tanah.
c. Batas dan letak tanah.
d. Pengadaan tanah
e. Ganti rugi tanah partikelir.
f. Tanah ulayat.
g. Pelaksanaan putusan pengadilan.
b. Tap hak dan pendaftar tanah.
c. Batas dan letak tanah.
d. Pengadaan tanah
e. Ganti rugi tanah partikelir.
f. Tanah ulayat.
g. Pelaksanaan putusan pengadilan.
Kota
Watampone adalah sebuah cerminan kota yang
memang memerlukan program seperti reforma agraria, karena melihat kenyataan
yang terjadi di kota
Watampone, sering sekali terdapat sengketa perebutan lahan, yang disebabkan
keinginan untuk menguasai lahan tertentu, yang tak jarang menimbulkankonflik.
Berikut
data informasi lokasi lahan rawan konflik di kota
Watampone, yang bersumber dari Badan Pertanahan Nasional kota Watampone.
Melihat
data diatas, jelas lihat bahwa dari setiap kecamatan yang ada di Watampone, ada
lahan yang rawan akan konflik sengketa, dan pihak yang bersengketa pun beragam,
mulai dari masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah,
masyarakat dengan badan hukum, bahkan dengan pihak kraton. Untuk menghindari
dan menyelesaikan permasalahan diatas, bukan merupakan suatu perdebatan lagi,
reforma agraria harus dilaksanakan. Dalam implementasi reforma agraria, salah
satu tahapan untuk dapat menciptakan situasi pertanahan yang kondusif adalah
menyelesaikan konflik sengketa perebutan lahan/tanah dengan proses mediasi,
yang bertujuan membantu mencarikan jalan eluar/alternatif penyelesaian atas
sengketa yang timbul diantara para pihak yang disepakati dan dapat diterima
oleh para pihak yang bersengketa. Mediasi memang sebagai salah satu alternatif
penyelesaian yang paling efektif. Data yang bersumber dari kantor wilayah Badan
Pertanahan Nasional Jateng, terdapat 154 kasus pertanahan yang dapat
diselesaikan melalui Operasi Tuntas Sengketa, dimana penyelesaian yang
dilakukan secara mediasi mencapai 85% (www.suaramerdeka.com). Melalui proses
mediasi, diharapkan dapat dicapai terjalinnya komunikasi yang lebih baik
diantara para pihak yang bersengketa., menjadikan pihak yang bersengketa dapat
mendengar, memahami alasan/ penjelasan/ argumentasi yang menjadi dasar/
pertimbangan pihak yang lain.
Dengan
adanya pertemuan tatap muka, diharapkan dapat mengurangi permusuhan antara
pihak yang satu dengan yang lain, dan memahami kekurangan/kelebihan/kekuatan
masing-masing, dan hal ini diharapkan dapat mendekatkan cara pandang dari
pihak-pihak yang bersengketa, menuju suatu kompromi yang dapat diterima para
pihak.


